_
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AL KAMAL JAKARTA
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
HOME
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Dapat Karir Baru
Penjelasan Keseluruhan
Beasiswa Pendidikan
Keunggulan
Program Studi + Gelar
Hubungi kami
Sistem Ujian Masuk/Tes Lisan
Dana Pendidikan
Download Formulir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi & Peta Kampus
Transportasi Umum
Koleksi Variasi Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah
Prospek Lulusan
Bobot Kredit
Sistem Perkuliahan

List Situs ISTA Jakarta
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Utama




Facebook Kuliah Karyawan
Twitter Kuliah Karyawan

Tautan Penulis
155 jenis kucing populer
Daftar Undang2 Kota
Kedutaan Besar Argentina
Lowongan Karir
Negara-negara seluruh Dunia
PMI, PNRI, KKPPI, LIN
PTS di Kalimantan Timur
Perpustakaan Nasional Dunia
Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
    ⚝ HP, SMS, WA, Telp/Faks, dsb. (silahkan klik)
Utk mendapat pekerjaan baru, maka sangat baik sekiranya bergabung dgn ISTA Jakarta
Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 1Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 6Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 9Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 2Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 5Program Kuliah Eksekutif ISTA Jakarta Nomor 8
Baca juga :
Legalitas Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Info 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 0811-1990-9030, 0811 1990 9026
   
Program Kuliah Eksekutif (Hybrid / Blended) ISTA Jakarta   ⚝   Institut Sains dan Teknologi Al Kamal Jakarta   ⚝   Kualitas Konsentrasi A
_